Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 April 2018


Umdatul Ahkam Hadits 7
Sifat Wudhu’ Rasulullaah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي اللهُ عنهما : (أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ  يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : (مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ).
Dari Humran, bekas budak yang telah dimerdekakan oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhuma, bahwa ia melihat ‘Utsman minta di ambilkan air wudhu’, lalu beliau menuangkan air tersebut dari wadahnya pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali. Beliau kemudian memasukkan tangan kanannya kedalam air, lalu berkumur-kumur, memasukkan air hidung dan mengeluarkannya, lalu membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya bersama siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali. Lalu ia berkata : Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, berwudhu’ seperti cara wudhu’ku ini dan beliau bersabda : “Barangsiapa berwudhu’ seperti cara whudu’ku ini, lalu ia shalat dua raka’at dengan khusu’, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun ‘Alaih).

Sabtu, 14 April 2018


Fiqih Ramadhan Bag.2
Hukum Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Berpuasa pada bulan ramadhan hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang balig, berakal, sehat dan mukim (tidak dalam keadaan bepergian), dan ia salah satu rukun islam yang lima.
Puasa ramadhan diwajibkan pada tahun 2 hijriyah, awal mula diwajibkannya, seseorang dibolehkan memilih antara berpuasa dan memberi makan fakir miskin. Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa selama 9 ramadhan menurut ijma’ ‘Ulama.

Makna Dan Keutamaan Berpuasa

A. Definisi Puasa

Puasa ( الصوم والصيام ) secara bahasa adalah Menahan dan meninggalkan sesuatu, dan juga digunakan pada semua jenis menahan. Allah Subhanahu Wata’aala, menceritakan tentang Maryam ‘Alaihassalam, :
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam : 26), yaitu : Diam, menahan dan meninggalkan berbicara.

Selasa, 10 April 2018

Cara Mensucikan Bejana Yang Dijilat Anjing ( Hadits Ke-6)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : ( إذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعاً).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seekor anjing minum pada bejana salah seorang diantara kalian maka hendaknya ia mencuci bejana tersebut sebanyak 7 kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
وَلِمُسْلِمٍ : ( أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ ) .
Dalam riwayat imam muslim: “Awal dari yang tujuh dengan tanah.” (HR. Muslim)
وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : ( إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِناءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعاً وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ ) .
Juga dalam riwayat beliau hadits dari Abdullah Ibnu Mughaffal, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seekor anjing menjilat pada bejana, maka hendaknya kalian mencuci bejana tersebut sebanyak 7 kali, lalu ke delapannya dicuci menggunakan tanah.” (HR. Muslim)

Minggu, 08 April 2018

Hukum Berhijrah dan Berjihad

Posted by Unknown On April 08, 2018 No comments

Hukum Berhijrah dan Berjihad
(Hadits No.2 Riyadussholihin)

وعَنْ عَائِشَة رَضِيَ الله عنْهَا قَالَت قالَ النَّبِيُّ : «لا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلكنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفرِتُمْ فانْفِرُوا» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَمَعْنَاهُ : لا هِجْرَةَ مِنْ مَكَّةَ لأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إِسْلامٍ .
Artinya : “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah, akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat, dan jika kalian diminta berangkat (berjihad), maka berangkatlah”. (muttafaq ‘alaih)
Artinya, Tidak ada lagi hijrah dari Makkah, karena Makkah telah menjadi Darussalam (negeri Islam).

Selasa, 12 November 2013

Baca Ini Sebelum Cerai

Posted by Unknown On November 12, 2013 No comments
Allah berfirman
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً
Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An Nisaa: 19)

Berkata Ibnul Jauzi, “Ayat ini menganjurkan untuk menahan istri (tidak menceraikannya) meskipun sang suami membencinya.

Minggu, 28 April 2013


بسم الله الرحمن الرحيم
عَنِ الْمِقْدَامِ رَضِي اللَّهم عَنْه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ)) رواه البخاري.
     Dari al-Miqdam Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah  bersabda: “Tidaklah seorang (hamba) memakan makanan yang lebih baik dari hasil usaha tangannya (sendiri), dan sungguh Nabi Dawud  makan dari hasil usaha tangannya (sendiri)”[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan bekerja mencari nafkah yang halal dan berusaha memenuhi kebutuhan diri dan keluarga dengan usaha sendiri. Bahkan ini termasuk sifat-sifat yang dimiliki oleh para Nabi  dan orang-orang yang shaleh. Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nabi Zakariya  adalah seorang tukang kayu”[2].

Sabtu, 23 Juni 2012

Melacak Status Hukum Kopi Luwak

Posted by Unknown On Juni 23, 2012 No comments

Beberapa waktu yang lalu, ramai dibicarakan di media tentang masalah status hukum “kopi luwak”, apakah halal ataukah haram. Pasalnya, kopi khas Indonesia yang terkenal sangat mahal tersebut[1] ternyata—setelah diselidiki proses pembuatannya—adalah dari hewan luwak (sejenis musang) memakan buah kopi yang matang lalu bijinya dikeluarkan bersama kotorannya, lalu biji-biji tersebut dibersihkan.

Nah, apakah karena prosesnya yang seperti itu menjadikan kopi jenis ini najis alias haram?!! MUI telah mempelajari dan menyelidiki masalah ini lalu

Kamis, 21 Juni 2012

Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang

Posted by Unknown On Juni 21, 2012 No comments
Apa hukumnya shalat memakai celana panjang tanpa memakai jubah/gamis/sarung? Apakah shalatnya tetap sah? Adakah batasan hukum celana yang sehari-hari kita pakai selain membuang isbal? Jazakumullahu khairan katsira.
Abu Dzar
Alamat: Tangerang
Email: ibnustaxxxx@gmail.com

Al Akh Yulian Purnama menjawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Posted by Unknown On Juni 21, 2012 No comments

Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id


Mengajak Anak Kecil ke Masjid

Posted by Unknown On Juni 21, 2012 No comments

Pertanyaan (dari Uu Dasuki)
Assalaamualaikum ustad…
Maaf saya mau tanya bolehkah anak yang belum disunat/dikhitan masuk masjid dan ikut solat dengan orang tuanya? Terimakasih atas jawabannya

Jawaban:
Waalaikum salam warohmatulloh…
Pertama: Dibolehkan membawa anak kecil masuk ke dalam masjid, walaupun

Senin, 18 Juni 2012

Hukum Kredit di Indonesia

Posted by Unknown On Juni 18, 2012 No comments
Pertanyaan:
1. Apakah hukum kredit yang ada di negara kita?
2. Apakah hukum membunuh semut, karena ada yang bilang haram trus bagaimana kalau semut itu banyak dan ada rumah kita?
3. Mana yang benar sujud tangan terlebih dulu atau kaki terlebih dulu?
barokumullahu fikum
ishaya3@gmail.com
Jawaban:
1. Kredit ada beberapa bentuk
Pertama: Jika harga kontan dan harga kredit sama, kemudian jika terjadi kredit macet (tidak mampu mengangsur) tidak ada denda maka ini dibolehkan.

Selasa, 22 Mei 2012

Hukum Makan Kelelawar

Posted by Unknown On Mei 22, 2012 No comments

Tanya : Apakah hukum makan kelelawar yang sebagian dari tubuhnya digunakan obat ?
Jawab : Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Syafii’iyyah dan Hanaabilah mengharamkannya. Adapun Maalikiyyah hanya memakruhkannya saja, sedangkan Hanafiyyah berselisih dalam boleh tidaknya. Yang kuat dalam
hal ini adalah pendapat yang mengharamkan daging kelelawar[1]. Mereka berdalil dengan riwayat : 

Jumat, 11 Mei 2012

Warol Alias Biawak, Halalkah?

Posted by Unknown On Mei 11, 2012 No comments

بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا،
ومن سيئات أعمالنا، من يهد الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادى له،
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدًا عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا
رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا}[النساء/1]
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ}[آل عمران/102]
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ

Jumat, 27 April 2012

Dalil-Dalil Yang Menjelaskan Berkumpul nya I'dh(hari raya) Dan hari Jum'at Dalam Satu Waktu :
    1. Abu Daud telah meriwayatkan(1070) dari Iyas Bin Abi Ramlah dia berkata :

شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عيدين اجتمعا في يوم واحد؟ قال: نعم، قال فكيف صنع ؟ قال: صلى العيد ثم رخّص في الجمعة فقال :)من شاء أن يصلي فليصلِّ).

Fiqih I'tikaf [2]

Posted by Unknown On April 27, 2012 No comments
Permasalahan : Yaitu I'tikaf di masjid yang berada di rumah , apa hukum beri'tikaf di tempat tersebut ?
 Saya (muallif) mengatakan : Sebagian salaf dari kalangan tabi'in membolehkan beri'tikaf di masjid yang berada di rumah , akan tetapi beberapa orang dari kalangan sahabat menyelisihi pendapat mereka : Tidak ada I'tikaf kecuali di masjid jami' , ini adalah perkataan Ummul Mukminin Aisyah dan Ibnu Abbas – radhiallahu anhuma - .
Maka pendapat yang rajih (kuat) menurut kami dalam masalah ini :

Fiqih I'tikaf [1]

Posted by Unknown On April 27, 2012 No comments
 Karya : Amru Bin Abdul Mun'im Salim
Alih Bahasa : Yanuarizki Wofi Amalia
Muqoddimah 

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memujiNya dan memohon pertolongan serta ampunan kepadaNya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal keburukan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah,

Minggu, 22 April 2012

Menikah dengan Anak Wanita Hasil Zinanya

Posted by Unknown On April 22, 2012 No comments
Oleh : Abu Yusuf Ahmad Sabiq - Hafidzahullah -
A. Pengantar
Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa….
  • Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,
  • keduanya tidak saling mewarisi,
  • tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,
  • tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,
…. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :
Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri?

Site search