Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters

Selasa, 10 April 2018

Cara Mensucikan Bejana Yang Dijilat Anjing ( Hadits Ke-6)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : ( إذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعاً).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seekor anjing minum pada bejana salah seorang diantara kalian maka hendaknya ia mencuci bejana tersebut sebanyak 7 kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
وَلِمُسْلِمٍ : ( أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ ) .
Dalam riwayat imam muslim: “Awal dari yang tujuh dengan tanah.” (HR. Muslim)
وَلَهُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : ( إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِناءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعاً وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ ) .
Juga dalam riwayat beliau hadits dari Abdullah Ibnu Mughaffal, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seekor anjing menjilat pada bejana, maka hendaknya kalian mencuci bejana tersebut sebanyak 7 kali, lalu ke delapannya dicuci menggunakan tanah.” (HR. Muslim)

Penjelasan dan fiqih Hadits :

  1. Arti ( الولوغ ) “Anjing memasukkan lidahnya kedalam air kemudian menggerakkannya, baik ia meminum air itu atau tidak”.
  2. Hadits diatas menunjukkan wajibnya mencuci bejana yang dijilat anjing, sebanyak 7 kali menggunakan debu.dan inilah pendapat jumhur ‘Ulama,
  3. Dari Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana kalian apabila dijilat  anjing yaitu dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan debu.” (HR. Muslim)
Lafadz (طُهُورُ  ) tidak digunakan kecuali untuk mensucikan najis atau hadats.
  • Imam Nawawi Rahimahullah, berkata :

وقد اختلف العلماء في ولوغ الكلب , فمذهبنا أنه ينجس ما ولغ فيه ، ويجب غسل إنائه سبع مرات إحداهن بالتراب , وبهذا قال أكثر العلماء . حكى ابن المنذر وجوب الغسل سبعاً عن أبي هريرة ، وابن عباس ، وعروة بن الزبير ، وطاوس وعمرو بن دينار ، ومالك ، والأوزاعي ، وأحمد ، وإسحاق ، وأبي عبيد ، وأبي ثور . قال ابن المنذر : وبه أقول
“Para ‘Ulama berselisih pendapat tentang jilatan anjing, adapun madzhab kami (Madzhab syafi’i), bahwa jilatan anjing menjadikan benda yang terkena jilatan menjadi najis, dan wajib mencuci nya 7 kali salah satunya menggunakan debu. Inilah pendapat kebanyakan ‘Ulama. Ibnu Munzir Rahimahullah, menceritakan tentang wajibnya mencuci bejana 7 kali merupakan pendapat Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, ‘Urwah bin Zubair, thowus, ‘Amr bin Dinar, Malik, Auza’I, Ahmad, Ishaq, Abi ‘Ubaid, Abi Tsaur. Ibnu Munzir berkata : “dan dengannya aku berpendapat”. (Majmu’ syarah Muhadzab).
  • Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah, berkata :

لا يختلف المذهب أن نجاسة الكلب يجب غسلها سبعاً ، إحداهن بالتراب ، وهو قول الشافعي
“Madzhab tidak berselisih pendapat, bahwa najis anjing wajib dicuci 7 kali, salah satunya dengan menggunakan debu, dan ini pendapat Syafi’I Rahimahullah.”
Adapun pendapat madzhab Hanafi, bahwa bejana yang terkena jilatan anjing, cukup dicuci 3 kali saja.
4. Selain bejana (seperti pakaian dll), apabila terkena jilatan anjing wajib mencucinya 7 kali.
Imam Al-‘Iroqi Rahimahullah, berkata : “Penyebutan bejana (dalam hadits) keluar dari yang paling banyak terjadi”.
5. Apakah bejana yang terkena kencing dan kotoran anjing dicuci 7 kali sebagaimana air liur atau jilatan anjing?
Para ‘Ulama berselisih pendapat :
  • Pendapat pertama Yaitu pendapat jumhur ‘ulama, bahwa kencing dan kotoran anjing dicuci 7 kali sebagaimana air liur atau jilatan anjing.
Alasannya : Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, menyebutkan jilatan anjing dalam hadits, karena ini yang paling banyak terjadi, biasanya anjing akan menjilat bejana bukan mengencinginya atau buang hajatnya.Dan sesuatu yang keluar dari keumumannya maka tidak berlaku mafhum padanya.
  • Pendapat kedua : Mencuci 7 kali khusus bagi jilatan anjing saja, adapun kencing dan kotoran anjing dicuci sebagaiman najis-najis yang lain, dicuci sampai najisnya hilang.
Inilah pendapat yang dirojihkan Imam Syaukani Rahimahullah, (Sail Jaror 1/37) :
وهذا حكم مختص بولوغه فقط وليس فيه ما يدل على نجاسة ذاته كلها لحماً وعظماً ودماً وشعراً وعرقاً وإلحاق هذه بالقياس على الولوغ بعيد جداً
“Dan hukum ini (mencuci 7 kali bejana yang dijilat anjing) khusus untuk jilatan anjing saja, dan dalam hadits ini tidak ada dalil yang menunjukkan najis nya seluruh badan anjing, baik daging,tulang,darah,rambut dan keringatnya. Dan menyertakan semua ini dengan mengqiyaskannya dengan jilatan anjing sangatlah jauh sekali.”
  • Imam Nawawi Rahimahullah, berkata :

وهذا متجه، وهو قول قوي من حيث الدليل
“Dan ini Muttajih (terkemuka),dan pendapat yang kuat dari sisi dalil”. (Al-Majmu’ 2/586)
6. Apakah mencuci bejana yang terkena jilatan anjing harus menggunakan debu saja, atau boleh menggunakan yang lain, seperti sabun, daun sidr dll?.
  • Pendapat pertama : Pendapat sebagian ‘Ulama Maliki, bolehnya menggunakan selain debu untuk mencuci bekas jilatan anjing.
  • Pendapat kedua : pendapat jumhur ‘Ulama, wajib menggunakan debu untuk mencuci bekas jilatan anjing. Dan inilah pendapat yang kuat dan rojih.karena beberapa alasan :
a. Dalam hadits diatas Nabi menyebutkan debu, maka wajib mengikuti petunjuk Nabi.
b. Bahwa sidr dan sabun telah ada pada zaman Nabi, dan Nabi sama sekali tidak memerintahkan menggunakan keduanya.
c. Dalam debu terdapat bahan yang membunuh bakteri yang keluar dari mulut anjing, dan hal ini tidak bisa dihilangkan dengan bahan-bahan yang lain, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh penelitian kedokteran.
  • Imam Nawawi Rahimahullah, berkata :

ولا يقوم الصابون والإشنان وما أشبههما مقام التراب على الأصح
“Sabun dan ‘Isynan atau yang serupa dengan keduanya, tidak menggantikan debu menurut pendapat yang shahih”.
7. Terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan urutan mencuci dengan debu, dalam riwayat muslim disebutkan (أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ) “yang awal dari yang tujuh menggunakan debu” riwayat tirmizi (أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ) “yang lain atau yang awal dari yang tujuh menggunakan debu”. Riwayat Daruqutni (إحداهن). “salah satu dari yang tujuh”. Manakah pendapat yang rojih ?
Pendapat yang rojih adalah riwayat imam muslim (أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ) “yang awal dari yang tujuh menggunakan debu”. Karena beberapa alasan :
  1. Sanadnya lebih shohih dan rowinya lebih banyak dari yang lain.
  2. Kalo sekiranya debu diakhirkan, niscaya kita harus mencucinya kembali dengan air untuk menghilangkan debu.
  3. Karena diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan ini salah satu cara mentarjih hadits ketika ada pertentangan.
  • Imam Nawawi Rahimahullah, berkata :

الأفضل أن يكون التراب في غير الغسلة الأخيرة ليأتي عليه ما ينظفه، والأفضل أن يكون في الأولى
”Yang lebih utama menggunakan debu bukan pada cucian yang terakhir supaya tidak dibersihkan kembali dengan air, dan yang utama debu dipakai pada awal cucian”.
8. Sebagian ‘Ulama berpendapat bahwa bejana yang terkena babi dicuci 7 kali seperti najis anjing, karena beberapa alasan :
  • Karena babi lebih buruk dan menjijikkan dari anjing
  • Allah Subhanahu Wata’ala, mengharamkan babi, dan kaum muslimin sepakat atas hal itu.
Akan tetapi pendapat yang shohih adalah babi tidak bias diqiyaskan dengan anjing karena beberapa hal :
  1. Haditsnya hanya menyebutkan anjing.
  2. Babi telah disebutkan dalam Al-Qur’an, dan ada pada masa Nabi, tapi tidak ada satupun hadits yang menyertakan babi dengan anjing.
  • Imam Nawawi Rahimahullah, berkata :

واعلم أن الراجح من حيث الدليل أنه يكفي غسلة واحدة بلا تراب وبه قال أكثر العلماء الذين قالوا بنجاسة الخنزير وهذا هو المختار ، لأن الأصل عدم الوجوب حتى يرد الشرع لا سيما في هذه المسألة المبنية على التعبد
“Ketahuilah : Bahwa pendapat yang rojih dari segi dalil, yaitu cukup mencuci satu kali tanpa menggunakan debu, dan ini pendapat kebanyakan ‘Ulama yang mengatakan najisnya babi, dan inilah pendapat yang terpilih. Karena hukum asalnya tidak wajib sampai datangnya perintah syara’ (agama) lebih-lebih dalam maslah ini, yang dibangun berdasarkan ta’abbud (perintah untuk ibadah).”
  • Beliau juga mengatakan :

وذهب أكثر العلماء إلى أن الخنزير لا يفتقر إلى غسله سبعاً وهو قول الشافعي
“kebanyakan ‘Ulama berpendapat bahwa najis babi tidak perlu dicuci 7 kali, dan ini pendapat Imam Syafi’I.”
9. Dzohir hadits ini menunjukkan bahwa hukum ini berlaku bagi semua jenis anjing.Wallahu A’lam Bisshowab

Referensi :

  • syarah Umdatul Ahkam Syaikh Sulaiman Al-Luhaimid -Hafidzahullah-
  • Taisirul 'Allam Syaikh Abdullah Bassam
  • Ihkamul Ahkam Imam Ibnu Daqiq Al-'Id
  • http://www.alukah.net/sharia/0/118935
Selesai ditulis sebelum ashar, selasa 25 Rajab 1439 H /10 april 2018, di Pondok Tahfidz Putri Al-Mahmud Aik Ampat.

Bahrul Ulum Ahmad Makki

0 komentar:

Posting Komentar

Site search