Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 April 2012

Hukum Bicara Dengan Calon Istri Lewat Telpon

Posted by Unknown On April 21, 2012 No comments
Soal : Seorang Laki-laki berbicara dengan calon istrinya(Pinangannya) melalui telpon,apakah hal ini dibolehkan secara syar'i?
Jawab : Berbicara dengan calon istri melalui telpon tidak mengapa,apabila pembicaraan tersebut dilakukan setelah pinangannya diterima,untuk tujuan saling memahami,sesuai dengan kebutuhan dan tidak
adanya fitnah.
kalo hal tersebut dilakukan melalui perantara walinya maka akan menjadi lebih sempurna(baik) dan lebih jauh dari kecurigaan/kecemasan.

Hadits Shohih Tidak Harus Sesuai Dengan Akal

Posted by Unknown On April 21, 2012 No comments
Soal : Bagaimana kita membantah bid'ahnya ucapan orang yang mengatakan :(Apabila hadits itu sesuai dengan akal maka dia hadits shohih, jikalau tidak sesuai dengan akal maka hadits tersebut tidak shohih)??

Jawab : Kita bantah dia(dengan mengatakan), bahwa ini adalah ukuran yang bathil(dalam menilai keshohihan suatu hadits),kalau seandainya kita jadikan akal sebagai

Hukum Mencium Tangan Orang Yang Dihormati

Posted by Unknown On April 21, 2012 No comments
Soal:Apa hukum mencium tangan? Dan bagaimana hukum mencium tangan orang yang memiliki keutamaan seperti guru dll?dan bagaimana hukum mencium tangan paman atau selainnya dari orang-orang yg lebih tua?apakah mencium kedua tangan orang tua dilarang syariat?sebagian orang mengatakan bahwa mencium tangan adalah menghinakan diri. 
Jawab:Kami melihat bolehnya hal tersebut(mencium tangan)apabila dia melakukannya untuk menghormati,memuliakan kedua orang

Hukum Wanita Mendatangi Dokter Laki-Laki

Posted by Unknown On April 21, 2012 No comments
SOAL : Seorang Wanita terpaksa mendatangi dokter laki-laki untuk memeriksakan diri dan mengharuskan dia meperlihatkan badannya,bagaimana hukum syariat islam dalam masalah ini? 
Jawab : Bahwasanya perginya seorang wanita ke dokter laki-laki dikarenakan tidak adanya dokter perempuan tidak mengapa,Para Ulama telah menyebutkan bahwasanya hal ini tidak mengapa(boleh-boleh saja)dan

Site search