Soal
: Seorang Laki-laki berbicara dengan calon istrinya(Pinangannya) melalui
telpon,apakah hal ini dibolehkan secara syar'i?
Jawab
: Berbicara dengan calon istri melalui telpon tidak mengapa,apabila pembicaraan
tersebut dilakukan setelah pinangannya diterima,untuk tujuan saling
memahami,sesuai dengan kebutuhan dan tidak
adanya fitnah.
kalo hal tersebut dilakukan melalui perantara walinya maka akan menjadi lebih sempurna(baik) dan lebih jauh dari kecurigaan/kecemasan.
adanya fitnah.
kalo hal tersebut dilakukan melalui perantara walinya maka akan menjadi lebih sempurna(baik) dan lebih jauh dari kecurigaan/kecemasan.
