Soal
: Seorang Laki-laki berbicara dengan calon istrinya(Pinangannya) melalui
telpon,apakah hal ini dibolehkan secara syar'i?
Jawab
: Berbicara dengan calon istri melalui telpon tidak mengapa,apabila pembicaraan
tersebut dilakukan setelah pinangannya diterima,untuk tujuan saling
memahami,sesuai dengan kebutuhan dan tidak
adanya fitnah.
kalo hal tersebut dilakukan melalui perantara walinya maka akan menjadi lebih sempurna(baik) dan lebih jauh dari kecurigaan/kecemasan.
adanya fitnah.
kalo hal tersebut dilakukan melalui perantara walinya maka akan menjadi lebih sempurna(baik) dan lebih jauh dari kecurigaan/kecemasan.
Adapun
pembicaraan yang terjadi antara laki-laki dan perempuaan,antara pemuda dan
pemudi yang tidak melakukan pinangan,akan tetapi dengan tujuan saling kenal
mengenal(pacaran)maka ini sesuatu yang mungkar,mengundang fitnah dan
menjerumuskan kepada perbuatan keji.
Allah
ta'ala berfirman :
فَلَا
تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا
مَعْرُوفًا
"Maka
janganlah kamu tunduk dalam sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik"(Q.s Al Ahzab:32)
Maka
seorang perempuan janganlah berbicara dengan laki-laki lain/asing kecuali
dibutuhkan dengan pembicaraan yang baik tidak ada fitnah dan tidak ada
kecurigaan.
'Ulama
menegaskan bahwa seorang perempuan yang sedang ihrom dibolehkan bertalbiah akan
tetapi tidak mengangkat suaranya.dalam sebuah hadits disebutkan : (Bahwasanya
bertepuk untuk wanita, barangsiapa menemukan sesuatu dalam sholatnya maka
hendaklah mengatakan :SUbhanallah )
Ini
menunjukkan bahwa seorang wanita jangan memperdengarkan suaranya kepada
laki-laki lain kecuali pada keadaan dia butuh berbicara dengan laki-laki itu,
dengan rasa malu dan sopan.Wallahu a'lam.
Al
Muntaqo, Syaikh Sholih Fauzan(2/163,164)diterjemahkan dari Fatawa 'Ulama al
baladil Haram.
0 komentar:
Posting Komentar