Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters

Sabtu, 21 April 2012

Hukum Wanita Mendatangi Dokter Laki-Laki

Posted by Unknown On April 21, 2012 No comments
SOAL : Seorang Wanita terpaksa mendatangi dokter laki-laki untuk memeriksakan diri dan mengharuskan dia meperlihatkan badannya,bagaimana hukum syariat islam dalam masalah ini? 
Jawab : Bahwasanya perginya seorang wanita ke dokter laki-laki dikarenakan tidak adanya dokter perempuan tidak mengapa,Para Ulama telah menyebutkan bahwasanya hal ini tidak mengapa(boleh-boleh saja)dan
dibolehkan dia mempelihatkan apa yang butuh diliat/diperiksa oleh dokter tersebut,akan tetapi dia harus ditemani mahromnya dan tidak boleh berduaan dengan dokter tersebut,karena khulwah(berduaan dengan yang bukan mahrom)diharomkan.dan masalah ini boleh dilakukan saat dibutuhkan,para Ulama - semoga allah merahmati mereka - menyebutkan :Hal seperti ini dibolehkan karena dia haram dari sisi perantara(menuju yang harom),dan setiap sesuatu yang diharamkan karena perantara(menuju harom)maka dia dibolehkan saat dibutuhkan/terdesak. 

fatawa Ibnu Utsaimin Jild 2 Halaman 856.

0 komentar:

Posting Komentar

Site search