SOAL :
Seorang Wanita terpaksa mendatangi dokter laki-laki untuk memeriksakan diri dan
mengharuskan dia meperlihatkan badannya,bagaimana hukum syariat islam dalam masalah
ini?
Jawab :
Bahwasanya perginya seorang wanita ke dokter laki-laki dikarenakan tidak adanya
dokter perempuan tidak mengapa,Para Ulama telah menyebutkan bahwasanya hal ini
tidak mengapa(boleh-boleh saja)dan
dibolehkan dia mempelihatkan apa yang butuh diliat/diperiksa oleh dokter tersebut,akan tetapi dia harus ditemani mahromnya dan tidak boleh berduaan dengan dokter tersebut,karena khulwah(berduaan dengan yang bukan mahrom)diharomkan.dan masalah ini boleh dilakukan saat dibutuhkan,para Ulama - semoga allah merahmati mereka - menyebutkan :Hal seperti ini dibolehkan karena dia haram dari sisi perantara(menuju yang harom),dan setiap sesuatu yang diharamkan karena perantara(menuju harom)maka dia dibolehkan saat dibutuhkan/terdesak.
dibolehkan dia mempelihatkan apa yang butuh diliat/diperiksa oleh dokter tersebut,akan tetapi dia harus ditemani mahromnya dan tidak boleh berduaan dengan dokter tersebut,karena khulwah(berduaan dengan yang bukan mahrom)diharomkan.dan masalah ini boleh dilakukan saat dibutuhkan,para Ulama - semoga allah merahmati mereka - menyebutkan :Hal seperti ini dibolehkan karena dia haram dari sisi perantara(menuju yang harom),dan setiap sesuatu yang diharamkan karena perantara(menuju harom)maka dia dibolehkan saat dibutuhkan/terdesak.
fatawa Ibnu Utsaimin
Jild 2 Halaman 856.
0 komentar:
Posting Komentar