Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters

Minggu, 29 April 2012

Kesucian Darah Kaum Muslimin

Posted by Unknown On April 29, 2012 No comments
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memujiNya dan memohon pertolongan serta ampunan kepadaNya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal keburukan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah,
tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNya. Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepadanya, keluarganya, dan seluruh sahabatnya.


أما بعد: فيا عباد الله: أوصيكم ونفسي أولاً بتقوى الله تعالى وطاعته.



Jama'ah sholat jumat yang dimuliakan Allah......

Sesungguhnya merupakan nikmat Allah yang paling besar kepada kita semua Allah telah menciptakan, menjadikan kita hidup di dunia ini, karena kehidupan  ini adalah sarana untuk meraih pahala dan nikmat dari Allah yang tidak pernah terbesit oleh akal manusia, semua ini diperuntukkan untuk mereka yang mentaati Allah dan RasulNya, kemudian mengamalkan Al Quran, melaksanakan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.

Dan allah –subhanahu wa ta'ala- telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, seindah-indah rupa, dan telah menganugerahi mereka penunjang hidup, berupa makanan dan minuman, kesehatan dan udara, dan lainnya, sebagaimana Allah ta'ala berfirman



(وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لَّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ) [الجاثية:13 ].



Artinya: Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat)dari padaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.(Q.S Al Jatsiyah;13).

Dan Allah telah mensyariatkan hukum-hukum untuk menjaga kehidupan manusia,dan Allah telah menjadikan kehidupan manusia aman dan tenteram,bahagia dan tenang dengan hukum-hukumNya, bahkan Allah mensyariatkan untuk manusia hukum-hukum untuk menjaga lima perkara, yaitu menjaga  agama, akal, jiwa, kehormatan, dan harta.

Oleh karena itu semua, membunuh jiwa yang maksum(terjaga) dalam islam merupakan kejahatan yang paling besar dan paling buruk, karena perbuatan itu telah menyelisihi syariat allah  …………, maka tidaklah aneh jika islam menganggap pembunuhan adalah dosa yang paling besar, Allah menggabungkannya dengan dosa syirik di beberapa ayat, Allah berfirman:



(قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُواْ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ) [الأنعام: 151 ].                  



Artinya: Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya)melainkan dengan sesuatu sebab yang benar.Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahaminya.(Q.S Al An'am;151).

Dalam surat Al Furqan, Allah menyebutkan beberapa sifat Ibadurrahman(hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang; hamba-hamba Allah yang mendapat kemuliaan), Allah berfirman:



(وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً) إلى أن قال: (يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً (69) إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً) [الفرقان: 68 - 70 ]. 



Artinya: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain bersama Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya…….yakni akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat, dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina.kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S Al Furqan;68-70).



وعن أنس بن مالك رضي الله عنه, عن النبي - صلى الله عليه وسلم -: "أكبر الكبائر: الإشراك بالله, وقتل النفس, وعقوق الوالدين, وقول الزور " أخرجه البخاري.



Dari Anas bin Malik –radhiallahu anhu-, dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-: "Dosa besar yang paling besar adalah: menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka kepada kedua orang tua, berkata bohong".(H.R Bukhari).

Jika hadits ini berbicara tentang membunuh jiwa yang dijaga oleh islam, maka bagaimana dengan membunuh jiwa yang beriman tanpa alasan yang jelas? Allah telah berfirman:



(وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً) [النساء:93 ].



Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.(Q.S An Nisa;93).

Oleh karena itu, Allah meniadakan perbuatan keji ini ada dalam diri seorang muslim, karena itu adalah kejahatan yang paling besar dan mengerikan, Allah telah berfirman sebelum ayat lalu:

  

(وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً) [ النساء: 92 ].



Artinya: Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali karena tersalah(tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh itu), kecuali jika mereka(keluarga yang terbunuh itu) bersedekah.Jika ia(si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka hendaknya si pembunuh memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.Dan jika ia(si terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka hendaknya(si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya(si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaknya ia(si pembunuh)berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S An Nisa;92).

Kaum muslimin yang dirahmati Allah…

Jika kalian ingin menelusuri betapa besarnya perkara membunuh seorang muslim, maka dengarkanlah penjelasan Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- yang agung ini, beliau bersabda:



" لَزوال الدنيا أهون على الله من قتل رجل مسلم "



Artinya: "Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya satu jiwa muslim".H.R Tirmidzi, An Nasa'I, dan Ibnu Majah.

Renungkanlah wahai hamba Allah, betapa besar dan mahalnya harga diri seorang muslim di sisi Allah, yang lebih mahal daripada dunia dan segala isinya.

Sungguh ajaib sesuatu yang terjadi pada Usamah bin Zaid –radhiallahu anhu-, beliau berkata: "Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- mengutus kami ke Huroqoh, kami menjumpai mereka pada pagi hari dan kami berhasil mengalahkan mereka. Kemudian aku dan seorang lelaki anshor bertemu dengan seorang laki-laki dari mereka, ketika kami mendatanginya, dia berkata: La ilaha illallah, lelaki anshor yang bersamaku menahan diri untuk membunuhnya, kemudian aku menikamnya dengan anak panahku hingga aku membunuhnya, ketika kami sampai, kejadian itu didengar oleh Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, maka beliau berkata: "Wahai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucap la ilaha illallah?.Aku menjawab: Dia hanya melindungi dirinya.Kemudian Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- terus mengulangi pertanyaannya, hingga aku berandai-andai jika aku belum masuk islam saat itu.

Kemudian, pintu taubat yang luas itu akan menyempit bagi seseorang yang telah membunuh jiwa yang maksum, dalam shohih Bukhari, dari Ibnu Umar –radhiallahu anhu-, beliau berkata:Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:



" لن يزال المؤمنُ في فسحةٍ من دينه ما لم يُصِبْ دمًا حراما



Artinya: "Seorang mukmin selalu dalam kelonggaran dalam agamanya selama dia belum pernah mengalirkan darah yang haram(untuk dibunuh)".

Dari Mu'awiyah –radhiallahu anhu-, beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:



" كل ذنب عسى الله أن يغفره إلا الرجل يموت كافرًا, أو الرجل يَقتلُ مؤمنًا متعمدا "



Artinya: "Segala dosa diampuni oleh Allah, kecuali seorang lelaki yang meninggal dalam keadaan kafir, atau seseorang yang telah membunuh jiwa mukmin dengan sengaja".H.R Ahmad dan An Nasaa'i.

Dan dengan apa seorang pembunuh hendak akan menjawab Rabbnya pada hari kiamat?

Dari Ibnu Abbas –radhiallahu anhu-, dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: "Seorang yang terbunuh mendatangkan orang yang membunuhnya pada hari kiamat dalam keadaan ubun-ubun dan kepalanya di tangan orang yang telah ia bunuh, dan urat leher orang yang terbunuh mengalir darah, dia berkata:Ya Rabb, tanyakan padanya mengapa ia membunuhku, hingga orang yang terbunuh mendekatkan orang yang membunuhnya ke arsy".H.R Tirmidzi, An Nasaa'I, dan Ibnu Majah.

Sesungguynya jiwa yang maksum(terjaga) dalam islam, tidak terbatas pada kaum muslimin saja, tetapi terdiri dari orang-orang yang diharamkan syariat untuk dibunuh tanpa alasan yang dibenarkan, atas dasar ini, jiwa yang maksum dalam islam mencakup 3(tiga) macam:

  1. Pertama: Seorang muslim.Dalam shohih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas'ud –radhiallahu anhu-, bahwasanya Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya aku(Rasulullah) adalah utusan Allah, dengan 3(tiga) syarat: jiwa dengan jiwa, duda/janda yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya dan berpisah dari jamaah".

Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata dalam tafsirnya: Kemudian jika salah satu dari 3(tiga) syarat ini ada pada diri seseorang, maka seorang pun dari rakyat tidak boleh membunuhnya, akan tetapi semua itu diserahkan kepada imam(pemimpin) atau yang menggantikannya.

  1. Kedua: Ahlul Kitab dan orang yang termasuk dari mereka secara hukum, dari orang-orang yang mempunyai jaminan keamanan diri dan hartanya dari pemimpin atau yang menggantikannya, dengan sebab mereka telah  membayar upeti dan melaksanakan hukum-hukum islam duniawi yang wajib atasnya.
  2. Ketiga:Musta'man, yaitu orang kafir yang memasuki negeri islam dengan jaminan keamanan yang telah ditetapkan dari pemimpin atau salah satu dari kaum muslimin setempat.



Imam Bukhari menyebutkan dalam shohihnya, dari Abdullah bin Amr –radhiallahu anhu-, dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:



" من قتل معاهَدًا لم يَرَحْ رائحة الجنة, وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاما ".



Artinya: "Barangsiapa yang membunuh mu'ahad(orang kafir yang medapat jaminan keamanan), tidak akan mencium bau harumnya surga, padahal baunya dapat dicium dari jarak perjalanan 40 tahun lamanya".

Al Hafidz Ibnu Hajar  Al 'Asqolani menjelaskan maksud dari mu'ahad dalam hadits ini adalah: orang yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, bisa dengan membayar jizyah(upeti), perdamaian dari pemimpin, atau dijamin keamanannya oleh seorang muslim.

Hamba Allah sekalian…

Setelah jelasnya dalil-dalil dari al quran, hadits, dan ijma' ulama, maka jelaslah bahwa hukum membunuh jiwa dengan alasan yang tidak dibenarkan adalah  haram.



أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم
 
Sumber : Kumpulan khutbah Kementrian Wakaf Kuwait Maktabah Syamilah.
Alih Bahasa : Yanuarizki Wofi Amalia

0 komentar:

Posting Komentar

Site search