Umdatul
Ahkam Hadits 7
Sifat
Wudhu’ Rasulullaah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي
اللهُ عنهما : (أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى
يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ
يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ
غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا , ثُمَّ
مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ
النَّبِيَّ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي
هَذَا ، وَقَالَ : (مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ).
Dari Humran, bekas budak yang telah dimerdekakan oleh
‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhuma, bahwa ia melihat ‘Utsman minta di
ambilkan air wudhu’, lalu beliau menuangkan air tersebut dari wadahnya pada
kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali. Beliau kemudian memasukkan
tangan kanannya kedalam air, lalu berkumur-kumur, memasukkan air hidung dan
mengeluarkannya, lalu membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya bersama
siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga
kali. Lalu ia berkata : Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
berwudhu’ seperti cara wudhu’ku ini dan beliau bersabda : “Barangsiapa
berwudhu’ seperti cara whudu’ku ini, lalu ia shalat dua raka’at dengan khusu’,
maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun ‘Alaih).
Penjelasan dan Fikih hadits :
1.
Humran bin Aban bin Khalid, seorang tabi’in yang tsiqah, meninggal
pada tahun 75 H.
2.
Maula ‘Utsman
artinya budak yang telah dimerdekakan oleh ‘Utsman radhiallahu ‘anhu, dinamakan
“Maula” karena jika ia meninggal dan tidak memiliki ahli warits maka
hartanya diberikan kepada orang yang memerdekakannya.
3.
‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu, beliau adalah amirul
mukminin, khalifah ketiga kaum muslimin, masuk islam ditangan Abu Bakar Ash-Shiddiq
radhiallahu ‘anhu, beliau telah hijrah dua kali. Dan telah menikahi dua
putri Rasulullah, sehingga beliau dijuluki dengan sebutan Dzunnurain, beliau
salah satu sahabat yang diberi kabar gembira dengan surga oleh Rasulullah,
meninggal terbunuh pada tahun 35 H, dan dikuburkan di pekuburan baqi’.
4.
Hadits diatas menunjukkan disunnahkannya membasuh kedua telapak
tangan pada permulaan wudhu’.
Imam Nawawi rahimahullah
berkata : “Ini menurut kesepakatan ‘Ulama”.
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah
berkata : “karena kedua tangan adalah alat untuk mengambil air”.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata :
وليس غسلهما بواجب عند غير القيام من
النوم ، بغير خلاف نعلمه
“Membasuh kedua tangan
tidak wajib kecuali bagi orang yang bangun dari tidurnya, tanpa ada perbedaan
yang kami ketahui”.
5.
Di anjurkan berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung.
Telah berlalu penjelasan tentang masalah ini.
6.
Disunnahkan mendahulukan berkumur dari istinsyaq
(memasukkan air kedalam hidung), ini menurut jumhur ‘Ulama. Jika melakukan
sebaliknya maka tidak mengapa.
7.
Hadits diatas menjelaskan fardhu-fardhu wudhu’ yaitu :
1)
Membasuh wajah
2)
Membasuh kedua tangan bersama siku-siku.
3)
Mengusap kepala
4)
Membasuh kedua kaki bersama kedua mata kaki.
5)
Tartib (berurutan), sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ )
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
6)
Al-Muwalah
yaitu Membasuh anggota yang berikutnya sebelum anggota yang sebelumnya kering.
8.
Hukum membasuh anggota wudhu’ secara berurutan :
·
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa berurutan dalam membasuh
anggota wudhu’ adalah wajib, karena beberapa alasan, diantaranya :
1)
Bahwa Allah menyebutkannya berurutan, maka wajib melakukannya
secara berurutan sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat.
2)
Didalam ayat Allah memasukkan usapan ( المسح
) diantara basuhan ( الغسل ), orang arab tidak
memutuskan dua kata yang sejenis kecuali karena ada faidah, dan faidahnya
disini untuk menunjukkan tartib (berurutan).
3)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, melakukannya dengan berurutan,
dan tidak seorangpun dari sahabat Nabi yang meriwayatkan sifat wudhu’ Nabi kecuali
mereka menyebutkannya dengan berurutan dalam membasuh anggota wudhu’.
·
Menurut Imam Malik dan Ashab Ra’yu bahwa berurutan dalam membasuh
anggota wudhu’ hukumnya sunnah.
Pendapat
yang rojih adalah pendapat pertama. Wallahu a’lam
9.
Disunnahkannya membasuh semua anggota wudhu -selain mengusap
kepala- sebanyak tiga kali. Adapun yang wajib hanya satu kali saja.
Imam Nawawi rahimahullah
berkata :
هذا الحديث أصل عظيم في صفة الوضوء ، وقد أجمع المسلمون على أن الواجب
في غسل الأعضاء مرة مرة ، وعلى أن الثلاث سنة
“Hadits ini merupakan dalil
utama yang agung mengenai sifat wudhu’ Nabi, dan kaum muslimin telah sepakat
bahwa yang wajib dalam membasuh anggota wudhu’ hanya satu kali saja, dan
sunnahnya tiga kali”.
10. Kedua siku-siku masuk bagian tangan yang wajib dibasuh.
Dan ini pendapat madzhab yang empat.
11. Bolehnya meminta bantuan dalam berwudhu’.
Imam Nawawi rahimahullah
berkata :
إذا لم يقدر على الوضوء لزمه تحصيل من يوضئه إما متبرعاً وإما بأجرة
المثل إذا وجدها ، وهذا لا خلاف فيه
“Apabila seseorang tidak
mampu berwudhu’ sendiri, maka harus mendapatkan orang yang membantunya untuk
berwudhu’, baik sukarelawan atau dengan diupah dengan upah standar. Dan ini
tidak ada perselisihan didalamnya.”
12. Tidak boleh membasuh anggota wudhu’ lebih dari tiga
kali basuhan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pernah
melakukannya.
Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda :
هكذا الوضوء فمن زاد على هذا فقد أساء وظلم
“seperti inilah whudu’
itu, barangsiapa yang melebihkannya dari yang ini (membasuh lebih dari tiga,
pen) maka sungguh ia telah berbuat jelek dan dzolim.”
Berkata Imam Ahmad dan
ishaq rahimahullah : “Tidak ada yang menambah dari tiga, kecuali
seseorang yang bermasalah”.
Imam Ibnul Mubarok rahimahullah
berkata : “Saya khawatir atas orang yang menambah lebih dari tiga, ia berdosa.”
13.
Disunnahkan
sholat dua raka’at setelah wudhu’. Bagi orang yang melakukannya akan mendapat
balasan yaitu Allah akan menghapus dosa-dosanya yang telah lalu.
14.
Mengajar
dengan metode praktik lebih utama dari hanya sekedar teori, karena metode
praktik lebih diingat dan lebih mudah difahami.
15.
Bolehnya
beribadah dengan tujuan untuk memberikan pelajaran, ini tidak merusak keikhlasan
seseorang. Nabi pernah sholat diatas mimbar dan berkata :
إنما فعلت ذلك لتأتموا بي ولتعلموا صلاتي
“Aku melakukan itu supaya kalian
mengikuti ku dan belajar tata cara sholatku.”
Refrensi :
1.
Syarah Umdatul Ahkam Syaikh Sulaiman Al-Luhaimid
2.
Taisir ‘Allam Syarh Umdatul Ahkam Syaikh Abdullah
Al-Bassam
Ponpes Al-Mahmud, selasa 17 April
2018
Bahrul Ulum Ahmad Makki
(Pengasuh al-hakam.com)
0 komentar:
Posting Komentar