Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters

Selasa, 17 April 2018


Umdatul Ahkam Hadits 7
Sifat Wudhu’ Rasulullaah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي اللهُ عنهما : (أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ  يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : (مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ).
Dari Humran, bekas budak yang telah dimerdekakan oleh ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhuma, bahwa ia melihat ‘Utsman minta di ambilkan air wudhu’, lalu beliau menuangkan air tersebut dari wadahnya pada kedua telapak tangannya, lalu membasuhnya tiga kali. Beliau kemudian memasukkan tangan kanannya kedalam air, lalu berkumur-kumur, memasukkan air hidung dan mengeluarkannya, lalu membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya bersama siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali. Lalu ia berkata : Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, berwudhu’ seperti cara wudhu’ku ini dan beliau bersabda : “Barangsiapa berwudhu’ seperti cara whudu’ku ini, lalu ia shalat dua raka’at dengan khusu’, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun ‘Alaih).

Penjelasan dan Fikih hadits :
1.     Humran bin Aban bin Khalid, seorang tabi’in yang tsiqah, meninggal pada tahun 75 H.
2.     Maula ‘Utsman artinya budak yang telah dimerdekakan oleh ‘Utsman radhiallahu ‘anhu, dinamakan “Maula” karena jika ia meninggal dan tidak memiliki ahli warits maka hartanya diberikan kepada orang yang memerdekakannya.
3.     ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu, beliau adalah amirul mukminin, khalifah ketiga kaum muslimin, masuk islam ditangan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu, beliau telah hijrah dua kali. Dan telah menikahi dua putri Rasulullah, sehingga beliau dijuluki dengan sebutan Dzunnurain, beliau salah satu sahabat yang diberi kabar gembira dengan surga oleh Rasulullah, meninggal terbunuh pada tahun 35 H, dan dikuburkan di pekuburan baqi’.
4.     Hadits diatas menunjukkan disunnahkannya membasuh kedua telapak tangan pada permulaan wudhu’.
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Ini menurut kesepakatan ‘Ulama”.
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “karena kedua tangan adalah alat untuk mengambil air”.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
وليس غسلهما بواجب عند غير القيام من النوم ، بغير خلاف نعلمه
“Membasuh kedua tangan tidak wajib kecuali bagi orang yang bangun dari tidurnya, tanpa ada perbedaan yang kami ketahui”.
5.     Di anjurkan berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung. Telah berlalu penjelasan tentang masalah ini.
6.     Disunnahkan mendahulukan berkumur dari istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung), ini menurut jumhur ‘Ulama. Jika melakukan sebaliknya maka tidak mengapa.
7.     Hadits diatas menjelaskan fardhu-fardhu wudhu’ yaitu :
1)    Membasuh wajah
2)    Membasuh kedua tangan bersama siku-siku.
3)    Mengusap kepala
4)    Membasuh kedua kaki bersama kedua mata kaki.
5)    Tartib (berurutan), sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ )
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
6)    Al-Muwalah yaitu Membasuh anggota yang berikutnya sebelum anggota yang sebelumnya kering.
8.     Hukum membasuh anggota wudhu’ secara berurutan :
·        Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa berurutan dalam membasuh anggota wudhu’ adalah wajib, karena beberapa alasan, diantaranya :
1)    Bahwa Allah menyebutkannya berurutan, maka wajib melakukannya secara berurutan sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat.
2)    Didalam ayat Allah memasukkan usapan ( المسح ) diantara basuhan ( الغسل ), orang arab tidak memutuskan dua kata yang sejenis kecuali karena ada faidah, dan faidahnya disini untuk menunjukkan tartib (berurutan).
3)    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, melakukannya dengan berurutan, dan tidak seorangpun dari sahabat Nabi yang meriwayatkan sifat wudhu’ Nabi kecuali mereka menyebutkannya dengan berurutan dalam membasuh anggota wudhu’.
·        Menurut Imam Malik dan Ashab Ra’yu bahwa berurutan dalam membasuh anggota wudhu’ hukumnya sunnah.
Pendapat yang rojih adalah pendapat pertama. Wallahu a’lam
9.     Disunnahkannya membasuh semua anggota wudhu -selain mengusap kepala- sebanyak tiga kali. Adapun yang wajib hanya satu kali saja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
هذا الحديث أصل عظيم في صفة الوضوء ، وقد أجمع المسلمون على أن الواجب في غسل الأعضاء مرة مرة ، وعلى أن الثلاث سنة
“Hadits ini merupakan dalil utama yang agung mengenai sifat wudhu’ Nabi, dan kaum muslimin telah sepakat bahwa yang wajib dalam membasuh anggota wudhu’ hanya satu kali saja, dan sunnahnya tiga kali”.
10. Kedua siku-siku masuk bagian tangan yang wajib dibasuh. Dan ini pendapat madzhab yang empat.
11. Bolehnya meminta bantuan dalam berwudhu’.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
إذا لم يقدر على الوضوء لزمه تحصيل من يوضئه إما متبرعاً وإما بأجرة المثل إذا وجدها ، وهذا لا خلاف فيه
“Apabila seseorang tidak mampu berwudhu’ sendiri, maka harus mendapatkan orang yang membantunya untuk berwudhu’, baik sukarelawan atau dengan diupah dengan upah standar. Dan ini tidak ada perselisihan didalamnya.”
12. Tidak boleh membasuh anggota wudhu’ lebih dari tiga kali basuhan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pernah melakukannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
هكذا الوضوء فمن زاد على هذا فقد أساء وظلم
“seperti inilah whudu’ itu, barangsiapa yang melebihkannya dari yang ini (membasuh lebih dari tiga, pen) maka sungguh ia telah berbuat jelek dan dzolim.”
Berkata Imam Ahmad dan ishaq rahimahullah : “Tidak ada yang menambah dari tiga, kecuali seseorang yang bermasalah”.
Imam Ibnul Mubarok rahimahullah berkata : “Saya khawatir atas orang yang menambah lebih dari tiga, ia berdosa.”
13. Disunnahkan sholat dua raka’at setelah wudhu’. Bagi orang yang melakukannya akan mendapat balasan yaitu Allah akan menghapus dosa-dosanya yang telah lalu.
14. Mengajar dengan metode praktik lebih utama dari hanya sekedar teori, karena metode praktik lebih diingat dan lebih mudah difahami.
15. Bolehnya beribadah dengan tujuan untuk memberikan pelajaran, ini tidak merusak keikhlasan seseorang. Nabi pernah sholat diatas mimbar dan berkata :
إنما فعلت ذلك لتأتموا بي ولتعلموا صلاتي
“Aku melakukan itu supaya kalian mengikuti ku dan belajar tata cara sholatku.”

Refrensi :
1.     Syarah Umdatul Ahkam Syaikh Sulaiman Al-Luhaimid
2.     Taisir ‘Allam Syarh Umdatul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam

Ponpes Al-Mahmud, selasa 17 April 2018
Bahrul Ulum Ahmad Makki
(Pengasuh al-hakam.com)


0 komentar:

Posting Komentar

Site search