Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters

Senin, 18 Juni 2012

Hukum Kredit di Indonesia

Posted by Unknown On Juni 18, 2012 No comments
Pertanyaan:
1. Apakah hukum kredit yang ada di negara kita?
2. Apakah hukum membunuh semut, karena ada yang bilang haram trus bagaimana kalau semut itu banyak dan ada rumah kita?
3. Mana yang benar sujud tangan terlebih dulu atau kaki terlebih dulu?
barokumullahu fikum
ishaya3@gmail.com
Jawaban:
1. Kredit ada beberapa bentuk
Pertama: Jika harga kontan dan harga kredit sama, kemudian jika terjadi kredit macet (tidak mampu mengangsur) tidak ada denda maka ini dibolehkan.

Kedua: Jika harga kontan dan harga kredit sama tapi ketika kredit macet ada denda maka ini tidak boleh.
Ketiga: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet tidak ada denda maka ulama berbeda pendapat.
Keempat: Jika harga kredit lebih mahal dari harga kontan dan jika kredit macet ada denda maka ini tidak dibolehkan.
2. Membunuh semut pada asalnya tidak boleh. Tapi jika mengganggu maka dibolehkan. Jadi bukan karena banyak atau sedikitnya semut.
3. Perkara mendahulukan tangan atau lutut ketika akan sujud, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Yang benar adalah tangan terlebih dahulu. Karena hadisnya shohih. Adapun hadis-hadis yang menjelaskan lutut lebih dahulu semuanya dhoif. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Albani dalam Sifat Sholat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali dalam Mausu’ah manahi syar’iyyah dan juga Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Nahyu Suhbah.
Dijawab oleh Ustadz Muslim Al Atsary
Artikel www.ustadzmuslim.com

0 komentar:

Posting Komentar

Site search