Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters

Kamis, 03 Mei 2012

“Apabila hadits itu shahih, maka itulah madzhabku." Ini sebagaimana dihikayatkan oleh An-Nawawi di dalam Al-Majmu' 1/63, dan Asy-Sya'rani 10/57
Dan ini diamalkan oleh para tokoh madzhab syafiiyah, semoga Allah merohmati mereka semua.
Sebagai contoh adalah apa yang dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi:
     “Para pengikut madzhab syafiiyah telah mengamalkan perkataan beliau ini dalam masalah at-tatswib dan disyaratkannya tahallul dari ihram dengan udzur sakit serta yang lainnya yang diketahui dalam
kitab-kitab madzhab. Di antara yang dihikayatkan bahwa dia berfatwa dengan hadits dari pengikut madzhab syafiiyah adalah Abu Ya’qub Al-Buwaithi dan Abu Al-Qashim Ad-Daraki.
     Dan termasuk di antara yang mengamalkan perkataan beliau ini dari para pengikut madzhab syafiiyah yang para ahli hadits adalah: Al-Imam Abu Bakr Al-Baihaqi dan lainnya. Dan sekumpulan dari orang-orang terdahulu dari pengikut madzhab syafiiyah jika memandang satu masalah tentang ada sebuah hadits, sedangkan madzhab Asy-Syafii menyelisihinya maka mereka mengamalkan hadits tersebut dan berfatwa dengannya, dengan mengatkan bahwa madzhab Asy-Syafii adalah apa yang mencocoki hadits.
     Asy-Syaikh Abu ‘Amr berkata: ‘Barangsiapa dari pengikut madzhab syafiiyah mendapati satu hadits menyelisihi madzhabnya dia meneliti. Jika sempurna alat-alat ijtihad pada dirinya secara mutlak atau dalam satu masalah, maka dia bebas beramal dengannya. Jika tidak sempurna alat ijtihad dan dia merasa berat menyelisihi hadits setelah melakukan pembahasan kemudian dia tidak mendapati jawaban yang memuaskan dari orang yang menyelisihinya, maka dia berhak untuk beramal dengan hadits itu jika seorang imam selain Asy-Syafii mengamalkannya. Maka ini menjadi udzur baginya untuk meninggalkan imamnya dalah masalah ini.’
Apa yang dikatakan beliau ini sungguh bagus. Wallahu a’lam.”

    Contoh lain adalah jawaban Taqiyyuddin As-Subki dalam sebuah risalah Ma’na Qouli Asy-Syafii (3/103) tentang sebuah pertanyaan: jika seseorang tidak mendapati orang yang mengamalkan hadits tersebut, apa yang dia lakukan?
Beliau menjawab: “Lebih utama -menurutku- dia mengikuti hadits tersebut, dan hendaknya seseorang mengandaikan dirinya berada di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal dia telah mendengar hadits itu dari beliau, apakah dia boleh untuk menunda-nunda untuk mengamalkannya? Tidak, demi Allah ... dan setiap orang dibebani sesuai dengan pemahamannya.”

    Al-Baihaqi berkata: “Oleh karena itu, beliau –Imam Syafii- banyak mengambil hadits...”
Oleh karena itu, para pengikut Al-Imam Syafii atau yang lainnya tidak mengambil semua yang dikatakan oleh imam mereka. Bahkan mereka meninggalkan banyak dari perkataan imam, ketika mereka melihat bahwa pendapat itu menyelisihi sunnah (hadits) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti Al-Imam Al-Muzani dan lainnya.
    Semoga hal ini bermanfaat bagi kita semua. Sehingga kita bisa mengikuti bimbingan Imam As-Syafii dengan memegang teguh sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Sumber : http://fatwasyafiiyah.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Site search