Tanya : Apakah hukum makan kelelawar yang sebagian dari tubuhnya digunakan obat ?
Jawab :
Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Syafii’iyyah dan
Hanaabilah mengharamkannya. Adapun Maalikiyyah hanya memakruhkannya
saja, sedangkan Hanafiyyah berselisih dalam boleh tidaknya. Yang kuat
dalam
hal ini adalah pendapat yang mengharamkan daging kelelawar[1]. Mereka berdalil dengan riwayat :
hal ini adalah pendapat yang mengharamkan daging kelelawar[1]. Mereka berdalil dengan riwayat :