Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters

Sabtu, 21 April 2012

Hukum Mencium Tangan Orang Yang Dihormati

Posted by Unknown On April 21, 2012 No comments
Soal:Apa hukum mencium tangan? Dan bagaimana hukum mencium tangan orang yang memiliki keutamaan seperti guru dll?dan bagaimana hukum mencium tangan paman atau selainnya dari orang-orang yg lebih tua?apakah mencium kedua tangan orang tua dilarang syariat?sebagian orang mengatakan bahwa mencium tangan adalah menghinakan diri. 
Jawab:Kami melihat bolehnya hal tersebut(mencium tangan)apabila dia melakukannya untuk menghormati,memuliakan kedua orang
tuanya,Ulama,orang yang memiliki keutamaan,kerabat-kerabat yang lebih tua dll.
Ibnul a'robi telah menulis sebuah risalah tentang hukum mencium kedua tangan atau yang lainnya,maka rujuklah kepada risalah tersebut.selama hal tersebut dilakukan kepada kerabat yang lebih tua dan orang yang memiliki keutamaan maka ini termasuk penghormatan bukan menghinakan diri dan bukan juga pengagungan.kita telah melihat sebagian masyaikh kita(guru-guru kami)mengingkari hal tersebut dan melarangnya,akan tetapi yang nampak hal tersebut mereka lakukan bukan karena keharamannya tapi karena ketawadhuan mereka.


Fatwa Syaikh 'Abdullah al jibrin (1852)tgl 20/11/1421H.(di terjemahkan dari Fatawa 'Ulama Al Baladul Haram Hal 1020)

0 komentar:

Posting Komentar

Site search