Donasi Tanah Wakaf

Donasi Tanah Wakaf

Cari Blog Ini

Pages - Menu

Pengunjung Blog

free counters

Sabtu, 21 April 2012

Hukum Bicara Dengan Calon Istri Lewat Telpon

Posted by Unknown On April 21, 2012 No comments
Soal : Seorang Laki-laki berbicara dengan calon istrinya(Pinangannya) melalui telpon,apakah hal ini dibolehkan secara syar'i?
Jawab : Berbicara dengan calon istri melalui telpon tidak mengapa,apabila pembicaraan tersebut dilakukan setelah pinangannya diterima,untuk tujuan saling memahami,sesuai dengan kebutuhan dan tidak
adanya fitnah.
kalo hal tersebut dilakukan melalui perantara walinya maka akan menjadi lebih sempurna(baik) dan lebih jauh dari kecurigaan/kecemasan.

Adapun pembicaraan yang terjadi antara laki-laki dan perempuaan,antara pemuda dan pemudi yang tidak melakukan pinangan,akan tetapi dengan tujuan saling kenal mengenal(pacaran)maka ini sesuatu yang mungkar,mengundang fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.

Allah ta'ala berfirman :

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
"Maka janganlah kamu tunduk dalam sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah ucapan yang baik"(Q.s Al Ahzab:32)
Maka seorang perempuan janganlah berbicara dengan laki-laki lain/asing kecuali  dibutuhkan dengan pembicaraan yang baik tidak ada fitnah dan tidak ada kecurigaan.

'Ulama menegaskan bahwa seorang perempuan yang sedang ihrom dibolehkan bertalbiah akan tetapi tidak mengangkat suaranya.dalam sebuah hadits disebutkan : (Bahwasanya bertepuk untuk wanita, barangsiapa menemukan sesuatu dalam sholatnya maka hendaklah mengatakan :SUbhanallah )
Ini menunjukkan bahwa seorang wanita jangan memperdengarkan suaranya kepada laki-laki lain kecuali pada keadaan dia butuh berbicara dengan laki-laki itu, dengan rasa malu dan sopan.Wallahu a'lam.

Al Muntaqo, Syaikh Sholih Fauzan(2/163,164)diterjemahkan dari Fatawa 'Ulama al baladil Haram.

0 komentar:

Posting Komentar

Site search